Saturday, 13 September 2014

Area Belakang Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat

Ini merupakan gambar yang saya ambil ketika jalan-jalan didaerah belakang bandara Supadio yang sebenarnya tidak boleh untuk dimasuki oleh penduduk, seperti yang tertulis dipapan pengumuman yang ada digambar "DAERAH BUKAN PUBLIK DILARANG MASUK TANPA IZIN" dapat kena sanksi sesuai UU RI NO 1 TAHUN 2009 PASAL 421 AYAT 1, pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Waktu itu saya melewati jalan Soekarno-Hatta (dulu A. Yani 2) simpang depan kantor bupati Kab. Kubu Raya. dari jalan itu kita lurus dan masuk daerah perkampungan yang disebrang jalannya tembok pembatas antara area bandara Supadio dan pemukiman warga. Sekitar 30 menit berjalan lurus hingga mencapai ujung jalan maka kita bisa masuk kedalam dan menemukan plank ini jika tidak ada petugas yang berjaga.

No comments:

Post a Comment

#KampusFiksi 10 Days Writing Challenge, Day #07

Hari ketujuh di 10 Days Writing Challenge bersama @KampusFiksi, tidak terasa sudah melewati enam tantangan sebelumnya walaupun dih...